-
Tugas Pokok
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan pelaksanaan keluarga berencana.
-
Fungsi
-
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Penyelenggaraan penyiapan bahan pelayanan keluarga berencana di wilayah kabupaten.
- Penyelenggaraan penyiapan bahan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Penyelenggaraan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
-
Rincian Tugas
-
- Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Menyelenggarakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Menyelenggarakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk.
- Menyelenggarakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di wilayah kabupaten.
- Menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Menyelenggarakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di wilayah kabupaten.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan pelayanan keluarga berencana di wilayah kabupaten.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana di wilayah kabupaten.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengedalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana atau petugas lapangan keluarga berencana.
- Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya