-
Tugas Pokok
Menyelenggarakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.
-
Fungsi
-
- Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas.
- Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.
-
Rincian Tugas
-
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja Sekretariat.
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
- Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat.
- Menyelenggarakan koordinasi pengukuran kinerja dinas dan tiap-tiap unit kerja di Dinas.
- Menyelenggarakan rencana strategis dan laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
- Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.
- Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional.
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sekretariat.
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- Menyelenggarakan tu gas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya