-
Tugas Pokok
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana meliputi perlindungan sosial korban bencana, penanganan fakir miskin dan jaminan sosial, pengolahan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
-
Fungsi
-
- Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana.
- Penyelenggaraan kebijakan teknis perlindungan sosial korban bencana.
- Penyelenggaraan kebijakan teknis penanganan korban bencana dan jaminan sosial.
- Penye1enggaraan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penyelenggaraan pengelolaan bantuan sosial.
- Penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana.
-
Rincian Tugas
-
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan rencana di lingkup Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana.
- Menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis perlindungan sosial, jarninan sosial dan penanganan korban bencana.
- Menyelenggarakan pengelolaan bantuan korban bencana.
- Menyelenggarakan bantuan sosial bagi korban bencana sosial.
- Menyelenggarakan penanganan korban bencana yang rneliputi bencana alam dan pembinaan sosial.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan koordinasi kegiatan penanganan korban bencana.
- Menyelenggarakan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana
penanggulangan bencana. - Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis penanganan fakir rniskin.
- Menyelenggarakan pernbinaan sosial dan keterarnpilan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Menye1enggarakan penyusunan bahan fasilitasi bantuan modal usaha dan pengembangan untuk fakir miskin.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan usulan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan perbaikan sarana lingkungan.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan pemberdayaan wanita rawan sosial ekonomi.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan penanganan jaminan sosial.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan pemberdayaan komunitas adat terpencil.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan bidang dan lembaga lain dalam pengumpulan dan penyusunan laporan data dan informasi.
- Menyelenggarakan analisis dan pengelolaan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
- Menyelenggarakan pemantauan, evalu asi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Perlindungan, Jaminan So sial dan Penanganan Korban Bencana.
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya