Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi pembinaan kelembagaan perempuan, pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    2. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    3. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    4. Menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    5. Menyelenggarakan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    6. Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    7. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    8. Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya