Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  • Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan pelaksanaan keluarga berencana.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    2. Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    3. Penyelenggaraan penyiapan bahan pelayanan keluarga berencana di wilayah kabupaten.
    4. Penyelenggaraan penyiapan bahan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    5. Penyelenggaraan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
    2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    3. Menyelenggarakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    4. Menyelenggarakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk.
    5. Menyelenggarakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di wilayah kabupaten.
    6. Menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    7. Menyelenggarakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di wilayah kabupaten.
    8. Menyelenggarakan penyiapan bahan pelayanan keluarga berencana di wilayah kabupaten.
    9. Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana di wilayah kabupaten.
    10. Menyelenggarakan penyiapan bahan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengedalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal.
    11. Menyelenggarakan penyiapan bahan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana atau petugas lapangan keluarga berencana.
    12. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
    13. Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya