Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana

  • Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana meliputi perlindungan sosial korban bencana, penanganan fakir miskin dan jaminan sosial, pengolahan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana.
    2. Penyelenggaraan kebijakan teknis perlindungan sosial korban bencana.
    3. Penyelenggaraan kebijakan teknis penanganan korban bencana dan jaminan sosial.
    4. Penye1enggaraan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    5. Penyelenggaraan pengelolaan bantuan sosial.
    6. Penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan rencana di lingkup Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana.
    2. Menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis perlindungan sosial, jarninan sosial dan penanganan korban bencana.
    3. Menyelenggarakan pengelolaan bantuan korban bencana.
    4. Menyelenggarakan bantuan sosial bagi korban bencana sosial.
    5. Menyelenggarakan penanganan korban bencana yang rneliputi bencana alam dan pembinaan sosial.
    6. Menyelenggarakan penyusunan bahan koordinasi kegiatan penanganan korban bencana.
    7. Menyelenggarakan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana
      penanggulangan bencana.
    8. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis penanganan fakir rniskin.
    9. Menyelenggarakan pernbinaan sosial dan keterarnpilan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    10. Menye1enggarakan penyusunan bahan fasilitasi bantuan modal usaha dan pengembangan untuk fakir miskin.
    11. Menyelenggarakan penyusunan bahan usulan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan perbaikan sarana lingkungan.
    12. Menyelenggarakan penyusunan bahan pemberdayaan wanita rawan sosial ekonomi.
    13. Menyelenggarakan penyusunan bahan penanganan jaminan sosial.
    14. Menyelenggarakan penyusunan bahan pemberdayaan komunitas adat terpencil.
    15. Menyelenggarakan koordinasi dengan bidang dan lembaga lain dalam pengumpulan dan penyusunan laporan data dan informasi.
    16. Menyelenggarakan analisis dan pengelolaan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
    17. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
    18. Menyelenggarakan pemantauan, evalu asi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Perlindungan, Jaminan So sial dan Penanganan Korban Bencana.
    19. Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya