Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

  • Tugas Pokok

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan meliputi rehabilitasi anak, lanjut usia, disabilitas, gelandangan, pengemis dan rehabilitasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
    2. Penyelenggaraan kerjasama, fasilitasi dan pelayanan rehabilitasi sosial.
    3. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan di bidang rehabilitasi sosial.
    4. Penyelenggaraan rekomendasi.
    5. Penyediaan bantuan sarana dan prasarana di bidang rehabilitasi sosial.
    6. Penyelenggaraan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
    2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
    3. Menyelenggarakan penyusunan bahan kerjasama pembinaan, pelayanan dan rehabilitasi sosial.
    4. Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan teknis rehabilitasi anak, lanjut usia terlantar, disabilitas gelandangan dan pengemis.
    5. Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan teknis rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.
    6. Menyelenggarakan pembinaan dan rehabilitasi anak, lanjut usia terlantar, disabilitas, gelandangan dan pengemis.
    7. Menyelenggarakan pembinaan dan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.
    8. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan kepada lembaga kesejahteraan sosial yang menangani rehabilitasi anak, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, gelandangan dan pengemis.
    9. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan kepada lembaga kesejahteraan sosial yang menangani rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.
    10. Menyelenggarakan penyusunan bahan pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi disabilitas.
    11. Menyelenggarakan penyusunan bahan pemberian rekomendasi izin pengangkatan anak (adopsi).
    12. Menyelenggarakan pembinaan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial masyarakat, karang taruna, pekerja sosial profesional, lembaga kesejahteraan sosial, keluarga pioner, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, wanita pemimpin kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, penyuluh sosial masyarakat dan dunia usaha serta lembaga konsultasi kesejahteraan sosial.
    13. Menyelenggarakan fasilitasi dan pembinaan taruna siaga bencana.
    14. Menyelenggarakan koordinasi dan penyusunan bahan fasilitasi untuk penampungan sementara bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    15. Menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga.
    16. Menyelenggarakan penanganan kasus yang menyangkut Kesejahteraan sosial oleh pekerja sosial yang ditunjuk sesuai dengan surat keputusan dari kementerian sosial.
    17. Menyelenggarakan penyediaan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas.
    18. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
    19. Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya