Kepala Dinas

  • Tugas Pokok

Memimpin Dinas, menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengorganisasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas meliputi urusan kesekretariatan, perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana, rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana dan data.
    2. Penyelenggaraan rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
    3. Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengawasan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    4. Penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
    6. Pembinaan teknis pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan perumusan perencanaan kinerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas.
    2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana dan data.
    3. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
    4. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    5. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    6. Menyelenggarakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan korban bencana.
    7. Menyelenggarakan rehabilitasi so sial dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
    8. Menyelenggarakan pengelolaan data fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    9. Menyelenggarakan kebijakan teknis pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    10. Menyelenggarakan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    11. Menyelenggarakan urusan kesekretariatan.
    12. Menyelenggarakan pembinaan teknis pengelolaan UPTD dan kebijakan operasional pengembangan Kelompok Jabatan Fungsional.
    13. Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya