Sekretaris Dinas

  • Tugas Pokok

Menyelenggarakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.

  • Fungsi

    1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas.
    2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
    3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.
  • Rincian Tugas

    1. Menyelenggarakan penyusunan program kerja Sekretariat.
    2. Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas.
    3. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.
    4. Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
    5. Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja.
    6. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
    7. Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
    8. Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
    9. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat.
    10. Menyelenggarakan koordinasi pengukuran kinerja dinas dan tiap-tiap unit kerja di Dinas.
    11. Menyelenggarakan rencana strategis dan laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
    12. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.
    13. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional.
    14. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sekretariat.
    15. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
    16. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
    17. Menyelenggarakan tu gas kedinasan lainnya.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya