-
Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas pembantuan.
-
Fungsi
-
- Perumusan kebijakan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan kebijakan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan admninistrasi dinas bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah