- UPTD PPA merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindakan kekerasan di Kabupaten Tasikmalaya.
- UPTD PPPA dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Tugas UPTD PPA
Melaksanakan sebagian tugas Dinas di lapangan dalam memberikan pelayanan cepat, tepat dan terpadu terhadap perempuan dan anak korban tindakan kekerasan.
Fungsi
- Pelaksanaan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
- pelaksanaan urusan kesekretariatan UPTD PPA;
- Pelaksanaan koordinasi dengan Dinas dan lembaga lain dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindakan kekerasan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Struktur Organisasi UPTD PPA

*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 44 tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunana Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD PPA pada Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya
