Dinas Sosial PPKB P3A

  • Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas pembantuan.

  • Fungsi

    1. Perumusan kebijakan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
    2. Pelaksanaan kebijakan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
    4. Pelaksanaan admninistrasi dinas bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak.
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
*Sumber : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah